Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung menghentikan sementara Jaksa Sistoyo. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, pemberhentian sementara ini atas perintah Jaksa Agung Basrief Arief.
Marwan mengatakan, Basrief kecewa atas ulah Sistoyo yang diduga menerima suap. Kepala Sub Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (21/11) malam.
Dia diduga menerima suap dari seorang berinisial AB senilai Rp 100 juta. Pemberian uang ini terkait kasus yang melibat E yang tengah menjalani persidangan kasus pidana umum. Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum Sistoyo kepada KPK. "Silahkan tangani secara profesional," ujar Darmono, Selasa (22/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)