Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan penguatan sistem tata kelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha, dan konsumen.
Penguatan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan pokok strategis.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani menjelaskan, salah satu manfaat CPP antara lain untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat produsen. Era saat ini CPP ditugaskan oleh Kepala Badan Pangan Nasional kepada dua operator yakni Bulog dan ID Food.
"Penyelenggaraan CPP ini meliputi pengadaan, pengelolaan, penyaluran itu penugasannya dari Kepala Badan dan yang melaksanakan dua entitas BUMN," kata Rachmi dalam Webinar yang digelar Sinar Tani, Rabu (29/11).
Baca Juga: Jelang Nataru, Sejumlah Harga Komoditas Pangan Masih Tinggi
Rachmi menjelaskan, dahulu pengadaan CPP dilakukan Bulog dengan pinjaman bunga komersial. Bulog dahulu kata Rachmi menunggu penugasan baru membelinya dan ketika CPP dibeli tak bisa disalurkan, sehingga mengalami penurunan mutu. Hal tersebut akhirnya menyebabkan kerugian bagi negara, lantaran penugasan harus dibayar oleh APBN.
Melalui tata kelola CPP saat ini, Kementerian Keuangan memberikan kemudahan melalui subsidi bunga pinjaman untuk modal kerja pembelian CPP untuk 11 komoditas.
Fungsi CPP ialah, di sisi hulu Bulog atau ID Food akan membeli hasil panen petani dan peternak dengan harga wajar, khususnya ketika harga sedang anjlok. Sementara itu di samping operasi pasar Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), CPP juga disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti pada penyaluran bantuan pangan beras, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
“Jadi fungsi dari CPP kita laksanakan di 2023 adalah menjaga di hulu mencegah terjadi kerugian di peternak layer dan peternak ayam broiler, tapi di sisi konsumen para keluarga yang berisiko stunting ini mendapatkan tambahan asupan protein hewani,” jelasnya.
Baca Juga: Masa Depan Indonesia 2024: Modernisasi Ekonomi dan Pemerataan Melalui Infrastruktur
Dari sisi operasional, penugasan pengelolaan CPP diberikan kepada Perum Bulog untuk komoditas pangan pokok strategis seperti beras, jagung, dan kedelai. Sementara ID Food untuk komoditas pangan pokok strategis lainnya seperti daging ayam, telur, dan gula.
Terdapat 11 jenis komoditas yang masuk dalam CPP, di antaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi minyak goreng dan ikan. Gimana Bulog dapat mengatur penyelenggaraan CPP semua jenis komoditas tersebut, sedangkan ID Food hanya mengatur komoditas di luar beras, kedelai dan jagung.
Penyelenggaraan CPP NFA berkerja sama dengan berbagai stakeholder. Di sisi hulu misalnya, NFA bekerjasama dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian pada sisi penyaluran NFA bekerja sama dengan BKKBN, Kemenko PMK, Kementerian Perdagangan, seperti pelaksanaan bantuan pangan beras dan bantuan bagi keluarga rawan stunting.
Rachmi mengatakan, 2023 sudah ditetapkan Perbadan tahap satu bagi komoditas beras, jagung dan kedelai. Perbadan tersebut mengatur jumlah, harga, jenis komoditas CPP yang harus dikelola selama satu tahun. Adapun untuk tahun depan, Ia mengatakan 11 komoditas akan sudah ada pengaturan dari jumlah, jenis dan harga yang dikelola dalam setahun.
Baca Juga: Jamin Stok Pangan di IKN, Badan Pangan Nasional Siapkan 19 Unit Gudang Bulog
"2024 nanti sudah semua komoditas, 11 komoditas, berapa jumlah yang harus dikelola, minimal berapa dan berapa ending stok," jelasnya.
Ia menegaskan, CPP ada untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki bahan pangan cadangan yang dapat digerakkan sewaktu-waktu untuk intervensi jika terjadi sesuatu.