Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) atawa National Food Agency (NFA) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kilogram (kg), atau Rp 17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman (3TP).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.
"Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Baca Juga: Penghasilan dan Belanja Kelas Menengah Melorot
Adapun, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern (APRINDO dan HIPPINDO). Pada lini tersebut diimbau agar menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), sesuai kewajaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya.
"Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," tambah Ketut.
Sebagaimana diketahui akibat El Nino diperkirakan terjadi potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,61% dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82%.
Baca Juga: Harga Gula dan Cabai Melonjak pada Pekan Pertama November, Ini Kata BPS
Realisasi impor yang masih minim juga disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum ada realisasi. Hal ini antara lain karena tingginya harga gula internasional sehingga tidak menjangkau untuk penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.
"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga Rp 16.000 per kilogram," ungkap dia.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA tanggal 8 November 2023 harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.211 per kg, lebih tinggi 11,80% di atas HAP. Sedangkan dari data Tradingeconomics mencapai 27,95 sen dolar AS per pon, mencapai level tertinggi dalam periode 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News