Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Melalui regulasi tersebut, iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal sektor transportasi dipangkas sebesar 50%. Kelompok pekerja yang masuk dalam kategori ini mencakup mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H. Pandjaitan, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial di tengah tekanan biaya yang dihadapi pekerja informal.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Masih Optimistis Target Dana Kelolaan Rp 1.000 Triliun di 2026
Menurutnya, sektor transportasi memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi, sehingga keberlangsungan perlindungan menjadi faktor penting.
Ivan menegaskan, meski iuran dipotong setengah, manfaat JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan. Dengan skema tersebut, pekerja tetap memperoleh perlindungan yang sama, sementara beban iuran menjadi lebih ringan.
"Ini langkah konkret negara hadir melindungi pekerja rentan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, keringanan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain sektor transportasi, kebijakan serupa juga menyasar pekerja BPU di luar sektor tersebut. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, keringanan iuran bagi kelompok non-transportasi akan diberlakukan pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025, Begini Penjelasan Kemnaker
Dari sisi kelembagaan, kebijakan diskon iuran ini dinilai berpotensi memperluas basis peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kesinambungan ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di segmen pekerja informal yang selama ini memiliki tingkat kepesertaan fluktuatif.
Selanjutnya: Serikat Pekerja dan Petani Tembakau Merespons Wacana Pembatasan Nikotin dan Tar
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)