kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Cek Perbedaannya dengan Pemilu 2019


Senin, 04 Desember 2023 / 05:00 WIB
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Cek Perbedaannya dengan Pemilu 2019
ILUSTRASI. Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Cek Perbedaannya dengan Pemilu 2019


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

Debat Capres 2024 – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyelenggarakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Simak perbedaan debat capres cawapres 2024 dengan tahun 2019.

Rencana debat capres cawapres 2024 menjadi polemik belakangan ini. Ada kekhawatiran debat cawapres 2024 dihilangkan.

KPU menegaskan debat cawapres 2024 tetap ada. Hal ini sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun, waktu pelaksanaan Debat pertama tanggal 12 Desember 2023 mengusung tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Kemudian, tema Debat kedua tanggal 22 Desember 2023 adalah Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024 membahas tema Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, Perdagangan, Investasi, Keuangan, Pajak, Infrastruktur, Pengelolaan APBN dan APBD.

Adapun, tema Debat keempat tanggal 21 Januari 2024 adalah Pangan, Energi, SDM, SDA, Lingkungan Hidup, Pajak Karbon, Agraria, dan Masyarakat Adat.

Baca Juga: Pemilu dan Media Sosial

Lalu, tema debat kelima tanggal 4 Februari 2024 mengangkat tema Ketenagakerjaan, Peningkatan Pelayanan Publik, Intoleransi, Hoaks, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat, 3 kali debat capres, dan 2 kali debat cawapres,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (1/12).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, tema hukum dan demokrasi cukup krusial bagi publik saat-saat ini. Utamanya soal penegakan hukum terkait tindakan korupsi.

Menurutnya, kandidat capres-cawapres perlu miliki visi misi penguatan penegakan hukum, meningkatkan kembali kepercayaan publik pada iklim demokrasi dan hukum. Mengingat saat ini kepercayaan publik pada tema tersebut menurun tajam.

Dedi menilai, yang paling menonjol soal konsolidasi publik, demokrasi nasional seolah dijalankan setengah hati dan kesetaraan hak publik seolah simpang siur.

“Kandidat harus berani menawarkan program kerja konkrit, tidak bisa hanya sebatas slogan, dan sebisa mungkin memberikan contoh atas apa yang sudah dilakukan, tiga kandidat saat ini semuanya sudah miliki catatan kerja, bagus jika itu direview kembali saat debat,” ujar Dedi kepada Kontan, Minggu (3/12).  

Perbedaaan debat capres-cawapres 2024 dengan tahun 2019

Diberitakan Kompas.com,  debat capres cawapres 2024 berbeda dengan tahun 2019. Model debat capres cawapres 2024 dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Hasyim mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. "Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.

Sedangkan pada Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.

Komisioner KPU RI Idham Holik kemudian menepis kabar meniadakan debat capres maupun debat cawapres. Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres. "Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham, Jumat (1/12/2023).

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×