Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Debat perdana calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada 12 Desember 2023 mendatang akan dihelat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Iya benar rencananya demikian," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023) malam.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali
Hasyim juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan debat akan dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam kesepakatan yang dicapai KPU RI dengan tim pasangan calon, debat pertama ini akan mengambil tema seputar hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Hasyim berharap, capres-cawapres dapat menyampaikan isu yang tidak muluk-muluk atau terlalu tinggi, melainkan berpijak pada fakta kemampuan anggaran yang tersedia.
"Penting setidak-tidaknya tergambarkan (di dalam debat) begini, dalam waktu 5 tahun (masa jabatan presiden-wakil presiden), kira-kira yang realistis, faktual anggarannya ada, itu capres-cawapres (mau) ngapain," kata Hasyim pada Rabu lalu.
"Kadang-kadang kan bicaranya di depan publik dianggap terlalu muluk-muluk, terlalu tinggi, tidak realistis. Karena, sekali lagi, jangka waktunya hanya 5 tahun," ujar dia.
Baca Juga: Jadwal Debat Keempat Capres-Cawapres Diralat Jadi 21 Januari 2024
Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
Debat capres akan dilangsungkan 3 kali, sedangkan debat cawapres 2 kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada 5 kesempatan debat itu.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Baca Juga: Pemilu 2024, Jokowi: Tak Perlu Khawatir, Negara Kita Sudah Berpengalaman
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News