Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.
Tagop ditetapkan sebagai tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).
Selain eks Bupati Buru Selatan, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sebut NFT Berpotensi Menjadi Aset TPPU
Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yaitu Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.
"KPK mengimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," ucap Lili.
Adapun Tagop dan Johny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sementara itu Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Baca Juga: Firli Sebut KPK Bakal Mengawasi Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan
Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop. "Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju)," ujar Lili.
"Karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," ucap dia.
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.
Adapun khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7-10 persen. Namun, menurut Lili, fee itu ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.
Baca Juga: KPK Setor PNPB Rp 203,29 Miliar di Tahun 2021
Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Terkait uang sebesar Rp 10 miliar yang diterima Tagop dalam perkara ini, Bupati Buru Selatan dua periode itu diduga membeli sejumlah aset menggunakan nama-nama dari pihak lain. KPK menduga penerimaan itu dilakukan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Eks Bupati Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News