kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Setor PNPB Rp 203,29 Miliar di Tahun 2021


Rabu, 26 Januari 2022 / 15:11 WIB
KPK Setor PNPB Rp 203,29 Miliar di Tahun 2021
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 203,29 miliar di tahun lalu.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 203,29 miliar di tahun lalu. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, PNBP tersebut terdiri dari Rp 1,67 miliar gratifikasi, Rp 166,48 miliar uang sitaan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti. Lalu, uang pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU mencapai Rp 24,63 miliar, serta pendapatan lainnya Rp 10,51 miliar.

Selain PNBP, Firli mengatakan, KPK juga sudah menyelematkan Rp 114,29 triliun di tahun 2021. “Karena sesungguhnya, kinerja kita bukan hanya diukur dari seberapa banyak orang kita tahan, bukan seberapa banyak yang kita tangkap. Tetapi kinerja kita harus diukur juga bisa mencegah agar tidak terjadi korupsi, maka korupsi tidak terulang kembali,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (26/1).

Baca Juga: KPK: OTT PN Surabaya, Dugaan Kongkalingkong Bubarkan Perusahaan untuk Bagi Keuntungan KPK Setorkan PNPB Rp 203,29 miliar di tahun 2021KPK Setorkan PNPB Rp 203,29 miliar di tahun 2021

Ia menambahkan, di sepanjang tahun lalu, KPK sudah berhasil mengeksekusi 95 perkara. Sementara, penyelidikan KPK mencapai 127 perkara, yang naik masuk ke dalam tahap penyidikan 108 perkara, penuntutan 122 perkara, inkracht 95 perkara, eksekusi 95 perkara, dan jumlah tersangka mencapai 123 orang.

KPK sudah berhasil mencatatkan pengembalian kerugian negara mencapai Rp 416,9 miliar dengan rincian Rp 237,7 miliar terkait denda, uang pengganti, dan rampasan serta Rp 182,2 miliar terkait dengan penetapan status penggunaan dan hibah serta disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: KPK Catat Tingkat Kepatuhan LHKPN pada 2021 Capai 97,35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×