Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki mengenai posisi yang akan diisi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di BUMN akhirnya terjawab. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan menempatkan Ahok di PT Pertamina sebagai Komisaris Utama. Hal itu disampaikannya pada Jumat (22/11/2019), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Insya Allah sudah putus dari Beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick.
Berapa catatan terakhir harta kekayaan Ahok sebelum ditunjuk menjadi petinggi Pertamina? Berikut catatan harta kekayaan Ahok dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Ahok
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ahok memiliki kekayaan sebesar Rp 25.655.887.496. Laporan tersebut dikeluarkan pada 2016, saat Ahok mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Baca Juga: Jadi komisaris utama Pertamina, berikut tugas yang akan diemban Ahok
Sebagian besar hartanya berupa harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) dengan nilai Rp 16.791.268.000. Tercatat, Ahok memiliki 13 bidang tanah di Bangka Belitung dan 3 bidang tanah di Jakarta Utara. Selain berupa harta tidak bergerak, Ahok juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp 5.178.465.375.
Baca Juga: Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok diminta mundur dari PDIP
Ahok juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.380.000.000 dan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 1.570.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Petinggi Pertamina, Berapa Harta Kekayaan Ahok dan Emma Sri Martini?"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News