kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Lembaga yang Berwenang Sidik Pidana SJK, OJK Butuh Penyidik Khusus


Jumat, 06 Januari 2023 / 09:32 WIB
Jadi Lembaga yang Berwenang Sidik Pidana SJK, OJK Butuh Penyidik Khusus
ILUSTRASI. Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (P2SK) yang sudah disahkan parlemen pada 15 Desember 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (P2SK) yang sudah disahkan parlemen pada 15 Desember 2022 lalu mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum.

Satu hal yang krusial dalam UU P2SK adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan (SJK). Pasal 49 ayat 5 menyebutkan penyidikan di sektor keuangan hanya dapat dilakukan OJK. 

Sebelumnya, dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa pejabat Pegawai Negeri Sipil (OJK) diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik dari kepolisian melakukan penyidikan. 

Baca Juga: Dana Kelolaan Reksadana Sepanjang Tahun 2022 Menurun Rp 72 Triliun

Namun, UU P2SK dengan tegas menyebutkan penyidikan tindak pindana hanya dapat dilakukan penyidik OJK yang terdiri dari tiga pihak yakni penyidik kepolisian, pejabat PNS tertentu dan pegawai tertentu. Pejabat PNS harus diangkat Menteri Bidang Hukum, sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh kepolisian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata Mahendra baru-baru ini. 

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Namun, OJK dinilai membutuhkan penyidik yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus untuk menguatkan fungsi penyidikan sebagaimana tertuang di dalam  UU PPSK itu. 

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

Inilah yang kemudian mendasari pemerintah dan DPR untuk menjadikan OJK sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1).

Hendrawan menambahkan, ada beberapa latar belakang pendidikan yang bisa dijadikan syarat untuk menjadi penyidik OJK. Di antaranya adalah dari unsur kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atau staf OJK yang memiliki pendidikan dan sertifikasi khusus.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru, Bank Wajib Uji Keamanan Siber Minimal Sekali Setahun

Menurutnya, penguatan OJK sangat mendesak di tengah maraknya kejahatan sektor keuangan yang cukup kompleks.

"Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sangat penting dalam rangka membangun sektor keuangan yang sehat, terpercaya dan efisien," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya siap dengan amanat-amanat baru yang diberikan lewat UU P2SK Kami akan siapkan terkait organisasinya, terkait orangnya dan juga anggarannya," katanya. 

Meski UU P2SK belum hadir, OJK sepanjang 2022 sudah menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mirza bilang, tahun lalu, OJK menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan dua perkara industri keuangan non bank (IKNB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×