Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5).
Dalam rapat tersebut, ketiganya menilai bahwa Ditjen Pajak tidak perlu menjadi sebuah lembaga khusus yang terlepas dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengatakan, perbaikan bisa dilakukan dalam kelembagaan Ditjen Pajak tanpa harus menjadi lembaga khusus.
“Perbaikan-perbaikan bisa dilakukan tanpa lembaga baru. Seharusnya, lembaga ini bisa tetap jadi lembaga yang punya otoritas khusus yang diberikan, tetapi tetap di bawah Menkeu,” ujar Raden di Gedung DPR RI, Kamis (10/5).
Adapun hal ini disepakati oleh Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. Bila lembaga khusus tersebut ada di bawah komando presiden langsung, lembaga ini akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan.
“Kan presiden ada pembantu-pembantunya yaitu menteri. Ini ribet juga kalau ada masalah. Bertemu menteri lebih mudah daripada ketemu presiden,” katanya.
Sementara itu, Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan bahwa pihaknya secara umum setuju dengan adanya lembaga khusus. Namun demikian, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut lagi. Pasalnya, ada aspek-aspek pengaturan yang seharusnya berada di bawah kementerian terkait.
“Kami usulkan bahwa tetap di bawah Kemenkeu untuk menjaga batas defisit. Jadi aspek pengaturan di bawah kementerian terkait. Namun, kami sebenarnya setuju tapi ada catatan-catatan tersendiri yang akan kami sampaikan nanti,” kata Ajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News