Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah menginginkan institusi pajak dapat menjadi sebuah lembaga independen yang lebih kuat. Dengan menjadi lembaga independen, maka, Ditjen Pajak akan memiliki keleluasaan untuk melakukan akselerasi dalam mencapai targetnya.
Untuk melakukan akselerasi itu menurut Suryo, Ditjen Pajak seringkali dihadapkan pada izin-izin, misalnya penambahan kantor baru dan juga penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Sekarang menambah kantor perlu izin, menambah SDM perlu izin. Ini sudah kami pikirkan juga untuk reformasinya,"ujar Suryo di Belitung, Senin (17/4).
Ia bilang, saat ini rancangan dari revisi tersebut sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017 untuk dibahas pada masa sidang berikutnya. Diharapkan rancangan revisi tersebut bisa dirampungkan tahun ini. "Untuk bentuk institusi nantinya akan keluar sehabis diskusi dengan DPR," ucapnya.
Namun demikian, menurut dia apapun bentuk institusi nantinya, prinsip utamanya ia ingin agar institusi ini dapat meningkatkan proses operasional. Sehingga ini bisa mencakup keseluruhan aktivitas dalam memungut penerimaan pajak. Pasalnya, masalahnya saat ini adalah daya jangkau ke wajib pajak.
“Yang penting adalah institusinya bisa cover proses bisnis yang DJP miliki, lalu bisa melakukan pelayanan dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, yang menjadi persoalan bukan di mana posisi Ditjen Pajak akan berada, melainkan lebih kepada pembangunan Ditjen Pajak sendiri sebagai institusi yang kuat.
“Tujuannya bukan pada posisinya di mana, yang penting kami ingin membangun institusi pajak yang kredibel dan akuntabel, yang punya kompetensi, integritas, sehingga di manapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi,” katanya.
Ia menambahkan, hal yang penting bahwa Ditjen Pajak tidak bisa berdiri sendiri. Ditjen Pajak, menurut Sri Mulyani adalah bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News