kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Ditjen Pajak tunda permintaan data kartu kredit


Jumat, 31 Maret 2017 / 13:03 WIB
Ditjen Pajak tunda permintaan data kartu kredit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menunda permintaan data transaksi kartu kredit wajib pajak ke perbankan. Alasannya, Ditjen Pajak masih ingin fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Lewat surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penundaan penyampaian data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak masih tetap berjalan. Surat tersebut juga menegaskan bahwa surat Ditjen Pajak sebelumnya tertanggal 23 Maret 2017 yang berisikan permintaan data transaksi kartu kredit, tidak berlaku.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data transaksi kartu kredit belum tentu menghasilkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang melakukan transaksi. Menurutnya, seharusnya wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya dengan sistem kesadaran diri sendiri (self assesment).

"Masyarakat tidak perlu resah, kami tidak minta data transaksi kartu kredit. (Data transaksi kartu kredit) bukan potensi terhadap penghasilan," kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3).

Sayangnya, belum ada keterangan lebih lanjut sampai kapan penundaan itu dilakukan. Ken juga belum mau menjelaskan kapan permintaan data transaksi kartu kredit tersebut akan kembali dilakukan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pernah mengatur kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh perbankan ke Ditjen Pajak tahun 2016 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Namun beleid tersebut dicabut dengan lantaran pemerintah ingin wajib pajak fokus menghadapi program amnesti pajak.

Namun demikian, terkait dengan penerapan amnesti pajak yang selesai per 31 Maret 2017, Ditjen Pajak melalui surat tertanggal 23 Maret 2017 lalu kembali meminta data-data itu dari perbankan. Adapun data yang dimintakan berupa data pokok pemegang kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017 dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017. Bahkan melalui surat itu, Ditjen Pajak mengancam memberikan sanski bagi penerbit kartu kredit yang tidak menyampaikan permintaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×