Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keimigrasian yang baru pada sidang paripurna, Kamis (7/4). Beleid ini tak hanya memberikan kemudahan pemberian izin tinggal tetap bagi orang asing yang kawin dengan warga negara Indonesia (WNI). Orang asing juga bisa mencari kerja di Indonesia untuk menghidupi keluarganya.
Sejatinya revisi UU Keimigrasian ini sudah lama maju ke DPR, tapi baru tuntas sekarang. Beleid ini mengatur ketentuan yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Seperti reformasi birokrasi keimigrasian, penataan sumber daya manusia lebih profesional, dan izin tinggal orang asing di Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mencontohkan, sebelum UU Imigrasi direvisi, pemilik izin tinggal tetap yang menikah dengan WNI tak boleh bekerja di Indonesia. Nah, sekarang mereka dibolehkan mencari nafkah di Indonesia. "Anak-anak perkawinan campuran adalah keluarga besar kita juga dan mereka harus ada yang menafkahi," kata Patrialis, kemarin.
Namun izin tinggal tetap bisa dibatalkan karena sejumlah alasan. Semisal, putus hubungan perkawinan dengan WNI karena perceraian, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 tahun atau lebih.
Selain ketentuan itu, untuk mendapatkan izin tinggal tetap bagi ekspatriat juga makin gampang. Bila beleid sebelumnya mensyaratkan orang asing harus tinggal selama lima tahun berturut-turut baru bisa mengajukan izin tinggal tetap, kini syaratnya cuma tiga tahun saja.
Kemudahan izin tinggal tetap itu tercantum dalam pasal 54 beleid keimigrasian baru. Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia, keluarga karena perkawinan campuran, suami, istri, atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan orang asing eks WNI.
Patrialis menegaskan, beleid ini juga berisi ancaman sanksi bagi pelaku kawin semu yang kerap terjadi antara WNI dengan orang asing. "Kalau mau kawin dengan orang Indonesia, harus sungguh-sungguh karena negara juga memiliki tanggungjawab atas perkawinannya. Kami siapkan sanksi bagi yang melanggar," katanya.
Sanksi bagi pelaku kawin semu cukup berat. Di beleid baru ini, bila tertangkap tangan pelaku kawin semu bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News