Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang berbunyi sebagai berikut:
a. untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
2. sebesar Rp 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai Bantuan Iuran; dan
3. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp 25.50O,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Jaminan kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan pastikan tak memiliki utang klaim jatuh tempo per awal Juli 2020
Untuk periode 2021 diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. Dimana tarif iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas III pada 2021 tetap sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Adapun, bantuan iuran sebesar Rp 7.000 pada 2021 tersebut dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian Rp 4.200 dibayar pemerintah pusat dan Rp 2.800 sisanya dibayar pemerintah daerah. Sisanya yaitu Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagian ataupun seluruhnya.
Dijelaskan juga bantuan iuran kepada PBPU dan BP hanya diberikan kepada peserta yang masih aktif. Bantuan Iuran untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Bank Bukopin tak lagi jadi mitra pembayaran iuran, begini penjelasan BPJamsostek
Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang sebesar Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.
Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News