Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah.
Dalam kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 tersebut menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020. Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.
Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng LKPP percepat proses pembaruan data obat
Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 78 tahun 2020 yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (2/7), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan
b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
(5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.
Baca Juga: Wah, 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan pilih turun kelas
Adapun juga dijelaskan mengenai peserta PBPU dan BP kelas III, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dimana tarif iuran sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran pada 2020.
Sementara itu, sisa iuran yaitu Rp 25.500 dibayarkan oleh pemerintah daerah sepanjang peserta PBPU dan BP didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang berbunyi sebagai berikut:
a. untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
2. sebesar Rp 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai Bantuan Iuran; dan
3. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp 25.50O,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Jaminan kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan pastikan tak memiliki utang klaim jatuh tempo per awal Juli 2020
Untuk periode 2021 diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. Dimana tarif iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas III pada 2021 tetap sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Adapun, bantuan iuran sebesar Rp 7.000 pada 2021 tersebut dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian Rp 4.200 dibayar pemerintah pusat dan Rp 2.800 sisanya dibayar pemerintah daerah. Sisanya yaitu Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagian ataupun seluruhnya.
Dijelaskan juga bantuan iuran kepada PBPU dan BP hanya diberikan kepada peserta yang masih aktif. Bantuan Iuran untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Bank Bukopin tak lagi jadi mitra pembayaran iuran, begini penjelasan BPJamsostek
Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang sebesar Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.
Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News