kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana


Senin, 09 Maret 2020 / 18:25 WIB
Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri.

Keputusan ini keluar setelah sebelumnya, ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan makin murah, bagaimana kelanjutan layanannya?

Menanggapi hal tersebut, sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, masyarakat yang telah membayarkan iuran menggunakan tarif iuran baru harus mendapatkan pengembalian dana.

"Jika berlaku surut, artinya ya harus ada pengembalian dana. Tapi jika berlaku sesuai tanggal putusan, jadi bayar sesuai per tanggal diputuskan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (9/3).

Agus melanjutkan, mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengurangi besaran tarif saat pembayaran berikutnya. Dengan demikian, masyarakat hanya harus membayarkan tarif iuran dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani

Lebih lanjut, Agus mengatakan pemerintah ataupun pihak BPJS harus mencari alternatif lain untuk menambal defisit BPJS, selain dengan menaikkan besaran iuran. "Dari pemerintah atau BPJS harus lebih kreatif mencari alternatif untuk menambal bleeding BPJS," kata Agus.

Sebelumnya, YLKI pernah mengimbau pemerintah agar melakukan beberapa langkah strategis sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, melakukan cleansing data peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran.

Kedua, mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?

Ketiga, mengalokasikan biaya kenaikan cukai rokok secara langsung untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Agus, jika langkah-langkah tersebut dapat diterapkan secara efektif, maka seharusnya kenaikan iuran BPJS tidak diperlukan. Namun jika memang diperlukan, kenaikannya tidak melonjak hingga 100% dari biaya normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×