Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun kembali terancam molor. Pasalnya sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan Kementerian Keuangan.
"Kendalanya adalah di soal iuran," kata Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Senin (12/5).
Selain soal iuran, kata dia, pengkajian soal ketahanan dana juga masih dilakukan. Ketahanan dana ini dikaji agar program bisa berjalan dengan baik.
"Kita juga memikirkan nanti misal 15 tahun lagi saat pegawai mengklaim dana pensiun, sudah siap belum dananya. Kalau tidak, bisa-bisa negara kolaps," ujar Wahyu.
Besaran iuran jaminan pensiun dari Kemenakertrans adalah 8%. Dimana 5% dari pemberi kerja dan 3% dari pekerja. "Kalau dari kita sudah selesai semua, tinggal menunggu dari Kemenkeu," tambah Achmad Djunaidi, Kasubdit Jamsos DHK Kemenakertrans.
Menurut Djunaidi, saat ini tinggal program Jaminan Pensiun yang belum selesai. Untuk program lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sudah disepakati.
JHT sebesar 3,7% ditanggung perusahaan, 2% tenaga kerja. Lalu, JKK sebesar 0,24% - 1,74%. Dan JK sebesar 0,3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News