Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan pada tahun ini. Targetnya, tiga peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Jaminan Hari Tua (JHT), PP Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), dan PP Jaminan Kematian lebih cepat yakni bisa selesai pada Juni 2014 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, tiga PP tersebut saat ini sudah masuk tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). "Tidak ada perbedaan signifikan dengan undang-undang (UU) 39 tahun 2004," katanya, Kamis (27/3).
Selain tiga PP tersebut, pemerintah sedang menyelesaikan PP Pensiun. PP ini ditargetkan selesai akhir 2014 agar saat BPJS Ketenagakerjaan mulai efektif per Januari 2015 seluruh aturan pelaksana sudah ada. Penyelesaian PP Pensiun lebih lama karena belum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Maklum di PP tersebut akan membuat perubahan penghitungan pensiun pegawai negeri dari pay as you go atau di bayar saat masuk masa pensiun, menjadi iuran rutin bulanan fully funded.
Kebijakan ini jelas akan menambah beban pemerintah dalam jangka pendek. Meskipun jangka panjang bisa meringankan beban negara untuk menanggung gaji pensiunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News