kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PP Program BPJS Ketenagakerjaan dikebut tahun ini


Kamis, 27 Maret 2014 / 19:57 WIB
PP Program BPJS Ketenagakerjaan dikebut tahun ini
ILUSTRASI. Paus Fransiskus menyapa seorang anak saat tiba untuk misa umum mingguan di Vatikan, Selasa (11/5/2022). Pimpin Misa untuk Umat Katolik di Bahrain, Paus Fransiskus Minta Tunjukkan Kebaikan


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan segera terbit. Aturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu ditargetkan selesai akhir tahun ini.

“Program ini sudah berlangsung, sehingga masalah penyusunan tidak terlalu banyak penggantian. Diperkirakan tiga PP selain Pensiun sudah selesai sebelum Juni,” kata Ruslan Irianto Simbolon, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, di Jakarta, Kamis (27/3).

Ruslan menambahkan, ketiga PP yang dimaksud yaitu PP Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), dan Jaminan kematian saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Tidak ada perbedaan siginifikan dengan UU 39 tahun 2004.

Sedangkan untuk PP Pensiun ditargetkan selesai akhir tahun 2014. Pemerintah mengarahkan agar tahun ini PP tersebut bisa selesai agar saat BPJS Ketenagakejaan mulai efektif per Januari 2015, peraturan ini juga sudah bisa terlaksana.

Sejauh ini, belum juga ada persetujuan dengan Kementrian Keuangan. “Masih banyak yang perlu dibicarakan karena ini program baru. Saat ini masih perlu harmonisasi dengan semua pihak,” kata Ruslan.

Fokus yang menjadi perhatian adalah soal kewajiban iuran agar baik pihak pemberi kerja maupun pekerja bisa mendapatkan peraturan yang sesuai. Pihak pemberi kerja mampu membayarkan kewajibannya, seangkan pihak penerima mendapatkan hak yang sesuai. “Soal manfaat, share dan lainnya, kami dekatkan dengan kebutuhan semua pihak agar jangan sampai setelah peraturan keluar ternyata di lapangan masih banyak kendala,” ujar Ruslan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×