kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah dinilai lamban soal BPJS tenaga kerja


Kamis, 16 Januari 2014 / 15:39 WIB
Pemerintah dinilai lamban soal BPJS tenaga kerja
ILUSTRASI. Promo Alfamart Dunia Bunda & Si Kecil Periode 16-31 Agustus 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Buruh dan pengusaha kompak menilai bahwa pemerintah lambat dalam mengimplementasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari kata siap. Kepada Kompas.com, Kamis (15/1), ia mengatakan, banyak hal yang harus dinegosiasikan, utamanya mengenai program baru yakni Jaminan Pensiun.

Namun nyatanya hingga saat ini pemerintah juga belum mengagendakan pembahasan soal itu. "Semua tidak membicarakan secara serius. Karena ini kan berlaku 2015, dan pemerintah sekarang berfikir bukan dia lagi yang berkuasa, jadi ditunda-tunda saja," kata Sofjan.

Lebih lanjut ia meragukan keseriusan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun tahun ini. Sofjan enggan berbagi soal berapa iuran yang fair bagi pengusaha untuk program ini.

"Belum jelas karena harus satu per satu dibicarakan, jaminan pensiun, kematian, kecelakaan. Dan biasanya itu lebih tinggi dari kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pemerintah lambat mengurus soal ini. Pasalnya, sesuai aturan, PP sudah harus kelar 2 tahun setelah UU BPJS dikeluarkan.

Dengan kata lain, pada November 2014 aturan turunan BPJS Ketenagakerjaan sudah harus selesai. Said menambahkan, setidaknya ada 2 PP, yakni PP tentang Manfaat dan Program, serta PP tentang Program Jaminan Pensiun.

"Tapi sampai saat ini, sama sekali belum ada draft. Draft aja belum ada, apalagi mau bahas. KAJS mendesak Februari sudah harus ada draft RPP tentang Manfaat dan Program, serta RPP tentang Program Jaminan Pensiun," sambung Said. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×