Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar kabar bahwa lebih dari 100 pulau di Indonesia yang berada di Halmahera Timur akan dijual. Adapun alasannya adalah untuk konservasi lingkungan.
Pihak yang akan menjual ratusan pulau itu adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII). Informasi saja, PT LII merupakan perusahaan yang diketahui memiliki hak untuk mengelola pulau-pulau di Kepulauan Widi yang akan dijual melalui lelang.
Lantas, benarkah 100 pulau di Kepulauan Widi bakal dijual?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kabar lelang Kepulauan Widi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor dalam keteranganya, Selasa (7/12).
Victor menambahkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Baca Juga: Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," ujar Victor.
Victor juga menyampaikan, hingga kini PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku utara belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Lelang Pulau Widi Maluku Utara Memicu Polemik, Begini Reaksi Pemerintah