kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan


Rabu, 07 Desember 2022 / 06:23 WIB
Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang la ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara diminta untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Izin yang dimaksud termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

"Berdasarkan data kami, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," kata dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (6/12/2022). 

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 

"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," imbuh dia. 

Baca Juga: Lelang Pulau Widi Maluku Utara Memicu Polemik, Begini Reaksi Pemerintah

Wahyu menjelaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. 

Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," terang dia. 

Lebih lanjut, ia menerangkan, badan hukum asing hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," jelas dia. 

Baca Juga: Dimana Kepulauan Widi? Mari Mengenal Pulau Yang Kabarnya Akan Dijual Via Lelang Di AS

Wahyu mengungkapkan, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. 

"Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif," pungkas dia. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi disebut akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepulauan Widi Milik Indonesia, KKP: Tidak Boleh Diperjualbelikan!"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×