Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ramainya pembahasan mengenai penjualan 100 pulau di Kepulauan Widi membuat PT LII angkat bicara untuk menjelaskan duduk permasalahan.
Juru bicara PT LII, Okki Soebagio menjelaskan, PT LII merupakan perusahaan yang memegang izin untuk secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi, Maluku Utara. Perusahaan telah membuat masterplan, rancangan arsitektur, dan mendapatkan perizinan untuk menjalankan usaha di Kepulauan Widi, yang akan menjadi salah satu tujuan wisata berkelanjutan.
Okki menyebut, secara keseluruhan PT LII telah memperoleh lebih dari 30 izin, persetujuan, rekomendasi dari beberapa instansi pemerintah. PT LII juga telah menjalankan kegiatan sosialisasi masyarakat serta berperan aktif selama beberapa tahun dalam proses menjadikan Kepulauan Widi untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pasca pandemi, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris.
Dia mengatakan, Sotheby’s Auction Concierge memiliki database klien internasional yang fokus untuk berinvestasi pada bisnis real estat maupun perhotelan. Sotheby’s Auction Concierge saat ini membantu LII untuk menemukan investor berpotensi sebagai mitra PT LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Baca Juga: Dimana Kepulauan Widi? Mari Mengenal Pulau Yang Kabarnya Akan Dijual Via Lelang Di AS
Proses lelang yang dijalankan adalah untuk menjual interest dalam LII. Hal ini bertujuan untuk menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan LII, yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan (sustainable), dan pemberdayaan masyarakat.
“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk "menjual pulau Widi" dan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara Republik Indonesia dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/12).
Okki menyatakan, hal tersebut juga telah disampaikan dengan jelas di situs web Sotheby’s Auction Concierge dan semua siaran pers yang telah diterbitkan sejak awal kampanye pemasaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News