kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Istri tersangka Ahmad Fathanah sambangi KPK


Kamis, 07 Maret 2013 / 14:42 WIB
Istri tersangka Ahmad Fathanah sambangi KPK
ILUSTRASI. 5 Manfaat Pentingnya Asupan Vitamin E untuk Kesehatan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah milik tersangka kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, kini giliran istri tersangka yang mendatangi KPK.

Istri tersangka yang diketahui bernama Sefti Sanustika itu datang ke Gedung KPK untuk bertemu suaminya yang di tahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Kamis (7/3).

Ketika menyambangi KPK, Sanustika tidak berbicara banyak dengan awak media yang menanyakan maksud kedatangannya. "Mohon doanya saja," ujar Sefti.

Ia bilang tidak tahu-menahu soal pekerjaan suaminya selama ini. Ia juga enggan menjawab apakah tujuan menjenguk suaminya untuk memberitahukan, kalau empat mobil mewah milik suaminya sudah disita penyidik KPK.

Seperti diketahui, Rabu sore (6/3), KPK menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Juru Bicara Johan Budi Sp mengatakan mobil yang disita tersebut diduga berasal dari uang korupsi.  Dengan penahanan mobil tersebut, maka KPK menjadikan Ahmad Fathanah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga masih ada pihak-pihak lain dalam kasus ini yang diduga juga melakukan pencucian uang. Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas.  Berikut adalah mobil mewah yang sudah disita KPK dan sekarang sudah berada di parkiran gedung KPK yakni mobil Alphard B 53 FTI, Toyota Land Cruiser B 1739 WFN dan Toyota Land Cruiser Prado B 1330 SZZ dan Mercedes Band B 8749 BS.

KPK akan menjerat  Ahmad Fathanah dengan pasal 3  atau 4 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×