kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Tersangka suap impor sapi punya empat mobil mewah


Kamis, 07 Maret 2013 / 13:12 WIB
ILUSTRASI. Platform remitansi Wise.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah milik tersangka dugaan suap kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian atas nama Ahmad Fathanah. Penyitaan empat mobil mewah itu dilakukan penyidik KPK pada Rabu sore (6/3).

"Baru saja KPK melakukan penyitaan empat mobil mewah milik tersangka AF (Ahmad Fathanah)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sp, Kamis (7/3). Ia bilang, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. 

Berdasarkan pantauan KONTAN, tiga dari mobil mewah tersebut telah tiba di parkiran gedung KPK yakni, mobil Alphard B 53 FTI, Toyota Land Cruiser B 1739 WFN, dan Toyota Land Cruiser Prado B 1330 SZZ dan satu unit Mercedes Band.

Johan bilang Ahmad Fathanah akan dikenakan pasal 3  atau 4 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, penyidik KPK akan mengembangkan kasus dugaan pencucian uang ini. Pasalnya ada dugaan dana mengalir ke tempat-tempat lain. Johan memastikan, keempat mobil mewah yang disita KPK milik Ahmad Fathanah itu diduga melanggar pasal-pasal TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×