Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah milik tersangka dugaan suap kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian atas nama Ahmad Fathanah. Penyitaan empat mobil mewah itu dilakukan penyidik KPK pada Rabu sore (6/3).
"Baru saja KPK melakukan penyitaan empat mobil mewah milik tersangka AF (Ahmad Fathanah)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sp, Kamis (7/3). Ia bilang, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan pantauan KONTAN, tiga dari mobil mewah tersebut telah tiba di parkiran gedung KPK yakni, mobil Alphard B 53 FTI, Toyota Land Cruiser B 1739 WFN, dan Toyota Land Cruiser Prado B 1330 SZZ dan satu unit Mercedes Band.
Johan bilang Ahmad Fathanah akan dikenakan pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, penyidik KPK akan mengembangkan kasus dugaan pencucian uang ini. Pasalnya ada dugaan dana mengalir ke tempat-tempat lain. Johan memastikan, keempat mobil mewah yang disita KPK milik Ahmad Fathanah itu diduga melanggar pasal-pasal TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News