kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Istri kedua juga jenguk Luthfi Hasan Ishaaq


Kamis, 02 Januari 2014 / 15:49 WIB
Istri kedua juga jenguk Luthfi Hasan Ishaaq
ILUSTRASI. Reksadana.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Selain Darin Mumtazah, istri kedua mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, fi Hasan Ishaq, Lusi Tiarani Agustin pun menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Lusi untuk mengisi daftar izin menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Saat menjenguk suaminya, Lusi mengaku kerap bertemu Darin.

"Ya sering bertemu karena keluarga, nanti di Guntur kan juga ketemu," kata Lusi kepada wartawan, Kamis (2/1).

Lusi datang ke Kantor KPK seperti biasa, dengan membawa ketiga anaknya. Lusi mengaku tidak tahu menahu soal kabar rencana perceraian antara Darin dengan Luthfi.

"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar juga. Tapi mungkin itu kabarnya salah," tutur Lusi yang mengenakan baju muslim warna hitam tersebut.

Sebelumnya, Darin yang merupakan istri ketiga Luthfi juga menjenguk Luthfi di Rutan hari ini. Darin, yang datang ke Kantor KPK untuk mengizi daftar izin membesuk suaminya, nampak dikawal oleh ajudan Luthfi yang juga mengawal Luthfi ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Perlu diketahui, Luthfi menikah dengan istri pertamanya, Sutiana Astika pada tahun 1984. Dari pernikahannya dengan Sutiana, Luthfi dikaruniai 12 anak. Kemudian pada September 2000, Luthfi menikahi Lusi dan dikaruniai tiga orang anak. Setelah itu, pada tahun 2002 Luthfi akhirnya menikahi Darin.

Luthfi merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengaturan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×