kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Darin Mumtazah kembali jenguk Luthfi di Rutan


Kamis, 02 Januari 2014 / 10:33 WIB
Darin Mumtazah kembali jenguk Luthfi di Rutan
ILUSTRASI. Berikut beberapa hal yang wajib ada di rumah bergaya minimalis.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Istri ketiga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah, kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sama seperti dengan kedatangan pada Senin (30/12) lalu, Darin datang dalam rangka mengisi daftar izin untuk menjenguk suaminya yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"Iya mau besuk ke Guntur," kata Darin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

Darin terlihat datang dengan dikawal salah satu ajudan Luthfi yang kerap menemani Luthf saat sidang. Darin yang datang dengan mengenakan baju gamis berbalut jilbab hitam itersebut mengaku tidak membawa barang apapun buat suaminya.

Ketika disinggung mengapa baru akhir-akhir ini menjenguk Luthfi, Darin hanya menjawab singkat. "Kan emang jarang ke Guntur," singkat Darin.

Seperti diketahui, Luthfi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Lufhfi  dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Luthfi juga dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 3 ayat 1 huf a, b, dan c serta Pasal 6 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 15 tahun 2002. Selanjutnya Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×