Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hari ini, Rabu (16/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil dan ajudannya, Indah Agustin.
Ratu Tita dan Indah Agustin akan diperiksa KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).
Namun berdasarkan pemantauan KONTAN, hingga berita ini diturunkan keduanya belum terlihat hadir di Kantor KPK, Jakarta.
Selain memeriksa kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya. Enam saksi diantaranya yakni, Yayah Rodiah (swasta), Ruslan (swasta), Agus Marwan (swasta), Edwin Permana (wiraswasta), Elant S Gaho (wiraswasta), dan Chandra Situmeang (Branch Manager Primatama Money Changer). Sedangkan dua saksi lainnya, yakni hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Dalam dua kasus Pilkada tersebut, Akil diduga menerima suap. Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Aki, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News