CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.138   -76,78   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,79   -0,98%
  • LQ45 871   -4,60   -0,53%
  • ISSI 215   -3,27   -1,50%
  • IDX30 446   -1,85   -0,41%
  • IDXHIDIV20 539   -0,34   -0,06%
  • IDX80 125   -1,33   -1,05%
  • IDXV30 135   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Istana: Pramono Anung Ajukan Pengunduran Diri dari Seskab per 22 September 2024


Jumat, 06 September 2024 / 14:40 WIB
Istana: Pramono Anung Ajukan Pengunduran Diri dari Seskab per 22 September 2024
ILUSTRASI. Bakal Calon Gubernur Jakarta yang juga Sekretaris Kabinet Pramono Anung TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri dari kabinet. Hal ini karena Pramono maju menjadi calon gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tahun 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat dari Pramono Anung tertanggal 2 September 2024. Isi surat tersebut menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden, menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tgl 22 September 2024, maka Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani Presiden Jokowi menyesuaikan dengan permohonan dari Pramono Anung.

"Pada prinsipnya, presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (6/9).

Baca Juga: Risma dan Pramono Mundur, Jokowi Akan Kembali Reshuffle Kabinet?

Sebelumnya, Ari menyampaikan, pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

Hal itu disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. 

"Permohonan pengunduran diri ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," ujar Ari.

Setelah meneken Keppres tersebut, Jokowi menunjuk pelaksana tugas Menteri Sosial. "Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×