kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Risma dan Pramono Mundur, Jokowi Akan Kembali Reshuffle Kabinet?


Jumat, 06 September 2024 / 13:30 WIB
Risma dan Pramono Mundur, Jokowi Akan Kembali Reshuffle Kabinet?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung bersiap memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Rapat terbatas tersebut membahas penanganan Mpox dan persiapan penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya mundur karena akan berkontestasi pada Pilkada tahun 2024.

Jokowi mengatakan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

Sementara terkait posisi Pramono, Jokowi belum menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan.

Dengan mundurnya Risma dan Pramono, Jokowi mengatakan ada kemungkinan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Risma Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Menteri Sosial

"Ya bisa (reshuffle kabinet dalam waktu dekat)," ujar Jokowi di Surabaya Jawa Timur, Jumat (6/9).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan, pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. 

"Permohonan pengunduran diri ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (6/9).

Setelah meneken Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas Menteri Sosial yaitu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×