Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Istaka Karya (Persero) harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) rupanya sudah memutus gugatan pailit terhadap Istaka yang diajukan PT JAIC Indonesia. Putusannya, MA mengabulkan gugatan JAIC dan karena itu Istaka Karya berstatus pailit.
Sesuai informasi dari laman resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 22 Maret 2011 yang intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk memailitkan Istaka. Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang sebelumnya menolak permohonan pailit yang diajukan JIAC.
Menanggapi putusan tersebut, Tony Budidjaja, Kuasa Hukum JAIC menyatakan, dengan putusan MA itu, Istaka telah kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya. "Putusan ini membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, terutama di lingkup Pengadilan Niaga guna menunjukkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat berkelit dari permohonan pailit," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Istaka, Taufik Hais mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar karena belum mempelajari isi putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan pailit yang diajukan oleh JAIC terhadap Istaka. Kala itu, majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Hakim menilai Istaka Karya sebagai BUMN bidang jasa konstruksi masuk BUMN yang mengurusi kepentingan umum, sehingga JAIC tak berhak menggugat pailit.
Sekadar mengingatkan, JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajiban kepada JAIC sebesar US$ 7,645 juta.
Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tersebut, JAIC juga memasukkan beberapa kreditur lain, seperti PT Saeti Concretindo Wahana, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk (BII).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News