kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dipercepat Jadi 7 Hari, Ini Syaratnya


Jumat, 25 Februari 2022 / 14:07 WIB
Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dipercepat Jadi 7 Hari, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dipercepat Jadi 7 Hari, Ini Syaratnya


Sumber: Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengubah batasan jumlah hari isolasi mandiri pasien positif Covid-19. Kini pasien Covid-19 bisa lebih cepat menyelesaikan waktu isolasi mandiri.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien positif Covid-19 kini bisa menjalankan isolasi mandiri selama tujuh hari, apabila hasil tes PCR dari exit test di hari kelima dinyatakan negatif. Selanjutnya, status warna di PeduliLindungi pun akan berubah menjadi hijau. "Iya betul, periksa PCR di hari ke 6 (H+5) negatif, maka aplikasi PeduliLindungi menjadi hijau dan pada hari ke-7 kita selesai isolasi mandiri," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, (24/2/2022).

Nadia mengatakan, jika pasien Covid-19 tidak melakukan exit test dengan tes PCR setelah hari kelima isolasi mandiri, maka tetap melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. "Kalau tidak bisa tes PCR maka tunggu isolasi mandiri 10 hari," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menjelaskan, mulai Selasa (22/2/2022), pasien Covid-19 cukup melakukan exit test dengan tes PCR satu kali. Awalnya, pasien Covid-19 harus melakukan exit test dengan PCR sebanyak dua kali agar status hitam dalam aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi hijau.

"Mulai malam ini, untuk exit test dengan tes PCR kedua tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test dan hasilnya harus negatif. Kalau negatif otomatis nanti langsung status PeduliLindunginya menjadi hijau," kata Setiaji dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

Baca Juga: Vaksin Dosis 1 Capai 91%, Ini Cara Download Sertifikat Tanpa Aplikasi PedulilIndungi

Setiaji mengatakan, jika orang yang sempat terpapar Covid-19 itu tidak melakukan tes PCR, maka status hitam pada aplikasi Pedulilindungi akan otomatis berubah menjadi hijau di hari ke-10. "Kalau tidak melakukan PCR di H+ 5 sampai dengan H+10 itu nanti akan otomatis menjadi hijau," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, exit test Covid-19 pada pasien Covid-19 ini hanya bisa dilakukan dengan tes PCR sebagai standar metode pemeriksaan. "Untuk exit test-nya di dalam PeduliLindungi tetap harus menggunakan PCR karena ini sebagai gold standart-nya," ucap dia.

Obat Covid-19 untuk isolasi mandiri

Seperti diketahui, pasien yang positif Covid-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan cukup menjalani isolasi mandiri di rumah. Kemenkes menyediakan layanan telemedisin untuk pemberian obat gratis bagi pasien Covid-19 Omicron.

Lalu bagaimana jika pasien Covid-19 Omicron yang isolasi mandiri belum mendapatkan obat gratis dari layanan telemedisin?

Baca Juga: Update Covid-19 18 Februari 2022 Tambah 59.635 Kasus, Ini Masker untuk cegah Omicron

Dilansir dari laman Sehat Negeri Kemenkes, pemerintah menyediakan Hotline yang dapat dihubungi masyarakat manakala terkonfirmasi positif namun belum mendapatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567, atau melalui Email sertifikat@pedulilindungi.id dan Call Center di nomor 119 ext. 9

Layanan Telemedisin Gratis Kementerian Kesehatan dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan, Berusia di atas 18 Tahun dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

“Setelah minggu kedua Februari layanan ini diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali, Kemenkes mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan telemedisin ke kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Layanan telemedisin terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan. Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.

Bagi masyarakat yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara online dan melakukan proses penebusan obat gratis dari Kemenkes, tinggal menunggu paket obat datang ke rumah. “Kita terus meningkatkan layanan telemedisin agar paket obat yang sampai ke pasien lebih cepat lagi,” ujar Nadia.

Di sisi lain, penanganan COVID-19 yang didominasi varian Omicron terus ditingkatkan pemerintah di tengah lonjakan kasus. Kebijakan agar pasien COVID-19 bergejala sedang hingga kritis atau yang memiliki komorbid saja yang dirawat di rumah sakit mampu menekan angka pasien COVID-19 yang dirawat.

Demikian informasi tentang jumlah hari untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×