kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Irman Gusman minta penangguhan penahanan


Kamis, 22 September 2016 / 20:29 WIB
Irman Gusman minta penangguhan penahanan


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Tommy Singh resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi secara resmi kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar Tommy di gedung KPK, Kamis (22/9).

Dia bilang, tim kuasa hukum Irman meminta penangguhan penahanan dengan jaminan istri Irman, Liestyana Gusman beserta 51 anggota DPD. Jumlah anggota DPD tersebut hampir separuh dari 132 anggota DPD secara keseluruhan. Hanya saja, tidak ada nama Ketua DPD.

KPK belum memberikan jawaban mengenai penangguhan penahanan Irman. Namun, sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, penahanan Irman sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) KPK.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif bilang, pemberian penangguhan penahanan kepada Irman tergantung perkembangan penyidikan. Namun, biasanya KPK tidak memberi penangguhan penahanan untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) karena waktunya sangat mepet. KPK sudah harus melimpahkan berkas ke pengadilan dalam waktu maksimal 60 hari.

Saat ini Irman mendekam di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak terjaring dalam OTT KPK di rumah dinasnya, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk Sumatra Barat tahun 2016.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Irman, Sutanto, istri Sutanto yaitu Memi, serta Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumatra Barat yaitu Farizal yang membantu mengurus perkara pidana Sutanto.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×