kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.474   -28,00   -0,17%
  • IDX 7.698   69,70   0,91%
  • KOMPAS100 1.078   11,72   1,10%
  • LQ45 779   9,11   1,18%
  • ISSI 265   1,40   0,53%
  • IDX30 404   4,31   1,08%
  • IDXHIDIV20 471   3,96   0,85%
  • IDX80 118   0,94   0,80%
  • IDXV30 130   -0,25   -0,19%
  • IDXQ30 131   1,23   0,95%

KPK: OTT biasanya tak ada penangguhan penahanan


Rabu, 21 September 2016 / 12:46 WIB
KPK: OTT biasanya tak ada penangguhan penahanan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menuturkan, pemberian penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman tergantung dari hasil penyidikan. Sebab, waktu KPK untuk melakukan penyidikan kasus tersebut sangat terbatas.

Dalam waktu maksimal 60 hari, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu tergantung hasil penyidikan yang sekarang. Kalau sudah lengkap semua bisa saja dipertimbangkan," tutur Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

"Tetapi biasanya kalau OTT itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara. Karena waktu KPK sangat mepet," sambung dia.

Sebelumnya, Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, meminta KPK menangguhkan penahanan kliennya. Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tomy menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, ia akan tetap berusaha mengajukan hal itu. Sebab, ia meyakini, Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×