kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

KPK: OTT biasanya tak ada penangguhan penahanan


Rabu, 21 September 2016 / 12:46 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menuturkan, pemberian penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman tergantung dari hasil penyidikan. Sebab, waktu KPK untuk melakukan penyidikan kasus tersebut sangat terbatas.

Dalam waktu maksimal 60 hari, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu tergantung hasil penyidikan yang sekarang. Kalau sudah lengkap semua bisa saja dipertimbangkan," tutur Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

"Tetapi biasanya kalau OTT itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara. Karena waktu KPK sangat mepet," sambung dia.

Sebelumnya, Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, meminta KPK menangguhkan penahanan kliennya. Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tomy menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, ia akan tetap berusaha mengajukan hal itu. Sebab, ia meyakini, Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×