kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

Terkait Irman Gusman, jaksa Farizal akui bersalah


Rabu, 21 September 2016 / 18:04 WIB
Terkait Irman Gusman, jaksa Farizal akui bersalah


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah memeriksa Farizal, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat yang namanya terseret dalam kasus suap kuota impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum bilang, dalam pemeriksaan, Farizal telah mengakui menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Farizal menerima uang sebesar Rp 60 juta, tapi belum final," ujar Rum di kantornya, Rabu (21/9). Nilainya jauh lebih rendah dari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut bahwa Farizal menerima uang sebesar Rp 365 juta.

Bukan hanya itu, Kejaksaan Agung juga membenarkan bahwa Farizal membuatkan eksepsi untuk Sutanto sebagai terdakwa. Padahal, hal itu menyalahi wewenagnya sebagai jaksa.

Sayang, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah Farizal melanggar kode etik. "Saat ini masih kami periksa," ujar Rum. Yang jelas, saat ini Farizal sudah berstatus nonaktif.

Farizal juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Rabu (21/9). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha bilang, pemeriksaan di KPK berjalan paralel dengan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang dari Sutanto untuk membantu mengurus perkara pidana penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sumatra Barat.

Sementara itu Sutanto juga menjadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada saat memberikan uang terkait kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Uang itu diduga terkait pengurusan kuota gula impor dari Perum Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×