kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Suap Rp 100 juta tetap melanggar aturan


Rabu, 21 September 2016 / 14:37 WIB
KPK: Suap Rp 100 juta tetap melanggar aturan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan bahwa jumlah nominal uang tidak menjadi ukuran bagi pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka kasus Korupsi.

Hal itu diungkapkan priharsa menanggapi tudingan-tudingan terhadap KPK yang dianggap hanya mengungkap dan menangkap tersangka kasus korupsi yang nominalnya kecil.

Dalam kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman misalnya. Barang bukti Rp 100 juta dari OTT di kediamannya dinilai kecil oleh sejumlah pihak.

Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya.

"Yang jadi dasar KPK adalah perbuatan. Perbuatan yang bersangkutan diduga menerima dan itu bertentangan dengan kewajibannya dan aturan," ujar Priharsa di KPK, Selasa (20/9).

Selain itu, menurut Priharsa, sejumlah pihak yang menilai penangkapan terhadap tersangka korupsi di bawah Rp 1 miliar seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 3 UU KPK adalah tidak tepat.

Priharsa menekankan, dalam pasal tersebut disebutkan, "Yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar". Sementara itu, dalam kasus suap, kata dia, belum tentu ada kerugian negara. Dengan demikian, tidak ada batasan minimum Rp 1 miliar untuk mengungkap kasus korupsi.

"Jadi, dugaan tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara. Kalau suap kan belum tentu ada kerugian negara. Jadi, tidak menggunakan yang itu. Jadi, tidak ada batasan yang Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana suap," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, juga pernah mengomentari penangkapan Irman oleh KPK. Ia menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.

Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.

"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×