kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IPW: Kasus Susno untuk tutupi Century & Hambalang


Minggu, 28 April 2013 / 09:30 WIB
IPW: Kasus Susno untuk tutupi Century & Hambalang
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Victoria, Bogor, Jumat (3/7). KONTAN/Baihaki/4/7/2014


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, beerpendapat kasus Susno Duadji cenderung dijadikan polemik untuk memunculkan sensasi dalam rangka menutupi kasus-kasus yang lebih besar. Sebut saja kasus Century dan dugaan keterlibatan Ibas dalam Kasus Hambalang, seperti yang dipaparkan Yulianis di pengadilan Tipikor.

"Akibatnya, kami khawatir tidak akan ada keseriusan untuk mengeksekusi Susno, selain menjadikannya sebagai bulan-bulanan polemik yang penuh sensasi," kata Neta.

Kata Neta, setidaknya ada empat sensasi yang dimunculkan untuk terus "membakar" kasus Susno. Pertama, banyaknya pejabat dari pemerintahan SBY yang mengomentari kasus Susno, termasuk Presiden SBY.

Kedua, kedatangan Jaksa Agung ke Mabes Polri. Kedatangan itu adalah tindakan salah kaprah. Seharusnya Jaksa Agung mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai surat keputusan yang menimbulkan polemik dan bukan mendatangi Kapolri.

Ketiga, Kapolri mengatakan akan menindak tegas anggota Polri yang menghalangi eksekusi Susno, padahal tidak ada satu pun anggota Polri yang bertindak demikian. "Seharusnya Kapolri menyarankan kepada Jaksa Agung agar berkonsultasi ke MA dan bukan berkonsultasi ke Mabes Polri," ujarnya.

Keempat, kata Neta, Kapolda Jabar diancam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman ini bentuk arogansi elite Polri yang menimbulkan sensasi baru di balik kasus Susno. Padahal, apa yang dilakukan Polda Jabar adalah menjalankan fungsi mediasi agar tidak terjadi konflik ketika para jaksa berada di rumah Susno.

Jika kejaksaan memang serius hendak mengeksekusi Susno seharusnya tidak perlu membuat polemik dan sensasi. Kejaksaan cukup mendatang MA untuk meminta fatwa terhadap keputusannya yang multi tafsir. Atau kejaksaan bisa melakukan peninjauan kembali (PK). "Artinya cara-cara elegan harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan sensasi-sensasi baru untuk menutup kasus-kasus besar yang muncul di masyarakat," urai Neta panjang lebar. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×