kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri & Jaksa Agung diminta segera eksekusi Susno


Kamis, 25 April 2013 / 14:40 WIB
Polri & Jaksa Agung diminta segera eksekusi Susno
ILUSTRASI. Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gagalnya eksekusi terhadap Mantan Kabareskrim Polri Irjen Susno Duadji oleh tim gabungan Kejaksaan Agung menyebabkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto angkat bicara. Ia mengaku telah meminta pimpinan Kepolisian Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera mengeksekusi Susno.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)  terkait kasus saudara Susno Duadji.  Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini. Kapolri dan Jaksa agung harus segera menyelesaikan masalah ini," ujar Djoko saat dihubungi, Kamis (25/4).

Menurut Djoko, keputusan MA sudah jelas, karena itu, semua pihak harus menghormatinya dan tidak perlu ada interpretasi lain atas keputusan tersebut. Dengan kata lain, Kejaksaaan Agung harus segera menjalankan putusan peradilan dengan mengeksekusi Susno.

Namun, ketika tim dari Kejagung hendak mengeksekusi Susno di rumahanya, Dago Pakar, Bandung, pihak kepolisian terkesan menghalang-halangi proses tersebut. Akhirnya tim dari kejagung pulang dengan tangan hampa.

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4) sore.

Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Sampai akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik seluruh petugasnya pada Rabu dini hari. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno.

Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×