kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SBY minta Susno segera dieksekusi


Jumat, 26 April 2013 / 16:02 WIB
SBY minta Susno segera dieksekusi
ILUSTRASI. Film The Perfection, salah satu film horor Netflix yang miliki cerita sulit ditebak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kegagalan Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk angkat bicara. Presiden meminta agar Susno segera diekskusi.

"Dari laporan yang saya terima baik dari Jaksa Agung dan Kapolri, saya instruksikanĀ  kepada kedua institusi untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," ujar SBY saat memberikan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma sesaat setelah pulang dari lawatan di luar negeri dan langsung menggelar rapat terbatas, Jumat (26/4).

Menurut SBY, proses eksekusi terhadap Susno telah menjadi perhatian publik. Karena itu, pemerintah harus tegas dan jelas dalam menjalankan hukum. Sebab, menurut SBY, rakyat Indonesia ingin mengetahui apakah pemerintah bisa menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. "Rakyat ingin pemerintah berfungsi dan menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Untuk proses eksekusi lebih detail, SBY meminta Jaksa Agung dan Kapolri menjabarkannya kepada masyarakat dengan seterang-terangnya. Dengan demikian masyarakat tahu bahwa pemerintah serius ingin menjalankan hukum.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kejaksaan telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian dalam menjalankan eksekusi terhadap Susno. Maka dalam waktu dekat, kejaksaan akan kembali melakuan eksekusi terhadap mantan petinggi Polri tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan berupaya mengeksekusi hukuman Susno setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasinya. Setelah putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×