kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa Agung: eksekusi Susno tinggal tunggu waktu


Jumat, 26 April 2013 / 15:04 WIB
Jaksa Agung: eksekusi Susno tinggal tunggu waktu
ILUSTRASI. Kepirbadian people pleaser adalah kepribadian yang memiliki kesulitan untuk berkata tidak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurutnya, kejaksaan telah menetapkan tanggal eksekusi tersebut. Sayang, Basrief enggan membeberkan kapan persisnya kejaksaan akan kembali mengeksekusi Susno setelah gagal melakukan eksekusi pada Rabu (24/40) lalu, di Bandung.

"Yang penting, kita sudah jadwalkan ulang dan kita sesuaikan waktunya," ujar Basrief saat menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari lawatan luar negerinya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (26/4).

Basrief menambahkan, untuk memperlancar eksekusi, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi. Nantinya, saat akan mengeksekusi Susno, polisi akan turut membantu kejaksaan. "Koordinasi dengan pihak kepolisian sudah jalan dari kemarin," terangnya. Jadi, sekarang, kejaksaan tinggal menunggu waktu yang tepat saja untuk melakukan eksekusi terhadap Susno.

Basrief menegaskan, kantornya harus melaksanakan tugas sesuai pasal 270 KUHAP. Ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan harus melaksanakan putusan itu. Kegagalan eksekusi itu, kata Basrief, tengah dievaluasi oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan akan kembali menjadwalkan penjemputan paksa jika Susno tidak menyerahkan diri.

Seperti diketahui, Kejaksaan berupaya mengeksekusi hukuman Susno setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasinya. Setelah putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×