kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Investor Wajib Tahu: Ini Modus Saham Gorengan Influencer yang Dibongkar OJK


Sabtu, 21 Februari 2026 / 04:16 WIB
Diperbarui Sabtu, 21 Februari 2026 / 04:55 WIB
Investor Wajib Tahu: Ini Modus Saham Gorengan Influencer yang Dibongkar OJK
ILUSTRASI. Modus 'saham gorengan' influencer BVN terbongkar OJK, pakai rekening nominee. Jangan sampai jadi korban, kenali ciri-cirinya.(KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penggunaan beberapa rekening itu menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Perilaku ini lalu menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham.

“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi.

Tonton: Menkeu Kritik Bank Syariah Lebih Mahal, OJK Buka Suara

Kasus tersebut merupakan rangkaian penindakan OJK terhadap praktik manipulasi harga saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda Rp 5,7 miliar.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya"

Selanjutnya: Resmi! Uang Saku Magang 2026 Utuh, Tak Kena Potongan Pajak!

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo untuk Akhir Pekan 21-22 Februari 2026, Segera Catat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×