kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.224   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.183   19,42   0,27%
  • KOMPAS100 1.075   5,29   0,49%
  • LQ45 841   3,90   0,47%
  • ISSI 217   0,30   0,14%
  • IDX30 432   2,32   0,54%
  • IDXHIDIV20 520   2,68   0,52%
  • IDX80 123   0,69   0,57%
  • IDXV30 127   0,51   0,41%
  • IDXQ30 144   0,53   0,37%

Investor dan Pengelola JCC Menyayangkan Aksi PPKGBK Menutup Akses ke JCC


Selasa, 31 Desember 2024 / 12:02 WIB
Investor dan Pengelola JCC Menyayangkan Aksi PPKGBK Menutup Akses ke JCC
ILUSTRASI. Ilustrasi lobi Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9  dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12) kemarin.

"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991," tegas Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).

Amir mengungkapkan, proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah obyek sengketa. Karena itu, Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk ke JCC lebih mempertontonkan aspek unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.

"Lazimnya sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya. Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha," jelas Amir.

Menurut Amir, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati. Saat ini JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang telah dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2024 yang pelaksanaannya berjalan sampai akhir tahun 2025.

"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya sejak 2 tahun lalu, dan terakhir di bulan Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," ujar Amir.

Lebih jauh Amir mengatakan, dalam proses bisnisnya, PT GSP juga telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada tahun 1991 guna mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.

"Pada saat membangun JCC, PT GSP (dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Karena klausul itu diingkari PPKGBK makanya kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini prosesnya sedang berlangsung," ujar Amir.

Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer /BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991 disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC.

Dengan adanya klausul itu, lanjut Amir, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun. Belum lagi pada saat itu PT GSP juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue JCC setelah KTT selesai.

"Kalau sekarang pemimpin di PPKGBK mengabaikan klausul pasal 8 ayat 2, berarti ini bukti arogansi hukum. Bisnis di JCC ini dibangun bertahun-tahun dengan jatuh bangun. Karena itu jangan abaikan perjanjian yang disepakati, dokumen itu mengikat kepada kedua pihak layaknya UU," tegas Amir.

Edwin Sulaiman, General Manager JCC mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa. Kepada para klien dan mitra bisnis yang telah melakukan kontrak, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," kata Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan para penyelenggara acara, pengguna, maupun sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi terkait dengan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya. Hal ini terkait dengan pengamanan dan perbaikan tata kelola di CC.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, pengguna, atau pihak sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi/booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK," ujar Rakhmadi dalam keterangan resmi pada Senin (30/12).

Guna memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya perjanjian, dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum," katanya.

Adapun saat ini, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) c.q. PPKGBK sedang melakukan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung JCC.
 

Selanjutnya: Seorang Awak Kabin Meninggal Pasca Swiss International Airlines Mendarat Darurat

Menarik Dibaca: 35 Twibbon Happy New Year 2025 untuk Rayakan Tahun Baru yang Meriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×