kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.868   22,00   0,13%
  • IDX 8.961   23,79   0,27%
  • KOMPAS100 1.237   8,20   0,67%
  • LQ45 874   5,69   0,66%
  • ISSI 326   1,50   0,46%
  • IDX30 442   2,85   0,65%
  • IDXHIDIV20 521   3,82   0,74%
  • IDX80 138   0,97   0,71%
  • IDXV30 145   1,33   0,92%
  • IDXQ30 141   0,91   0,65%

Intip potensi pajak e-commerce, Ditjen Pajak kerjasama dengan BI


Sabtu, 19 Oktober 2019 / 06:50 WIB
Intip potensi pajak e-commerce, Ditjen Pajak kerjasama dengan BI


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Prastowo Bilang pelapak di e-commerce semestinya mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemerintah juga perlu memberikan perlakuan khusus kepada pelakat di industry digital tersebut.

“Memberikan kemudahan bagi mereka ketika masuk ke sistem, sehingga berbeda dengan yang konvensional atau umum,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga: Pengusaha e-commerce siap berpartisipasi membahas pajak digital

Prastowo memberikan contoh pemerintah bisa lebih merendahkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kepada pelapak digital dari tariff saat ini di level 0,5% tetapi harus menyertakan NPWP saat mendaftar. 

“Saya kira ini lebih soft, ketika pelapak masuk ke sistem DJP juga akan mempermudah pengawasan asal diimbangi dengan insentif. Kalau untuk WP besar dapat Tax Holiday, maka UMKM juga perlu difikirkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×