kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Intip potensi pajak e-commerce, Ditjen Pajak kerjasama dengan BI


Sabtu, 19 Oktober 2019 / 06:50 WIB
Intip potensi pajak e-commerce, Ditjen Pajak kerjasama dengan BI


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan jajaki kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan data e-commerce. 

Adapun, BI mengaku, telah merekam transaksi e-commerce dari enam e-commerce terbesar di Indonesia secara machine to machine (M2M). Menurut BI ke enam e-commerce ini sudah mewakili 80% transaksi e-commerce di Indonesia. 

Baca Juga: Bukalapak diisukan melakukan PHK, ini penjelasan managemen

Sebelumnya langkah serupa sudah diupayakan oleh DJP lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun, asosisasi e-commerce menolaknya karena PMK tersebut dinilai berat sebelah di mana tidak memberlakukan hal yang sama kepada perusahaan media sosial. Alhasil PMK tersebut dicabut.

“Kita akan jajaki kerjasama dengan BI terkait data-data tersebut, data makro tetap akan berguna untuk merumuskan kebijakan serta menentukan fokus pembinaan kepada para pelaku e-commerce,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Baca Juga: Bhinneka dukung kebijakan pajak e-commerce

Direktur Central of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan DJP sekarang perlu mengolah data tersebut kemudian disinkronkan dengan transaksi Wajib Pajak (WP) di e-commerce dengan media sosial, untuk mengetahui apakah mereka berdagang di lebih dari satu wadah.

Di sisi lain, Prastowo Bilang pelapak di e-commerce semestinya mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemerintah juga perlu memberikan perlakuan khusus kepada pelakat di industry digital tersebut.

“Memberikan kemudahan bagi mereka ketika masuk ke sistem, sehingga berbeda dengan yang konvensional atau umum,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga: Pengusaha e-commerce siap berpartisipasi membahas pajak digital

Prastowo memberikan contoh pemerintah bisa lebih merendahkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kepada pelapak digital dari tariff saat ini di level 0,5% tetapi harus menyertakan NPWP saat mendaftar. 

“Saya kira ini lebih soft, ketika pelapak masuk ke sistem DJP juga akan mempermudah pengawasan asal diimbangi dengan insentif. Kalau untuk WP besar dapat Tax Holiday, maka UMKM juga perlu difikirkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×