Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
Pelanggaran perjanjian
Selain kasus dugaan pidana yang melibatkan pejabat Sinomart, terhentinya proyek depo minyak di Batam ini juga disebabkan adanya pelanggaran perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) oleh Sinomart.
Kuasa hukum PT MCT Defrzal Djamaris mengungkapkan, berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia.
Namun, secara sepihak Sinomart berupaya menunjuk langsung anak usaha Sinopec Group sebagai general contractor. Hal itu diketahui dari adanya dokumen keterbukaan informasi (disclosure information) yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada Hongkong Stock Exchange pada 18 November 2013.
Dalam informasi yang disebut sebagai “Batam Construction Project Framework Master Agreement” itu, Sinomart berhak menunjuk langsung Sinopec Engineering Group (Sinopec Group) sebagai general contractor depo minyak di Batam senilai US$ 738 juta.
Nilai kontrak itu, jauh di atas budgetary prices yang pernah diajukan oleh 13 kontraktor internasional dari 6 negara yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea dan Belanda hanya US$ 582 juta.
“Selisih yang begitu besar sangat merugikan pemegang saham minoritas, karena biaya itu akan menjadi utang joint venture yang kemungkinan PT WPT tidak bisa bayar kewajiban kepada pihak ketiga,” tegas Defrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News