kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Integrasi NIK Sebagai NPWP Jurus Jitu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak


Senin, 12 Desember 2022 / 16:53 WIB
Integrasi NIK Sebagai NPWP Jurus Jitu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Hingga 15 November 2022 sudah ada 52,9 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, ada empat kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mendulang penerimaan pajak di tahun depan.

Salah satunya adalah dengan cara optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui implementasi NIK sebagai NPWP.

Bawono bilang, implementasi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu alat atau senjata yang paling mujarab dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, data kependukan menjadi sumber data yang kerap digunakan oleh banyak instansi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga: Selamat, Sudah Ada 52,9 Juta Wajib Pajak yang Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

"Kalau semisal di Indonesia itu mungkin basis pemajakan itu terlaku kecil ya, karena mungkin kita enggak bisa memetakan siapa mendapat apa dan segala macam. Jadi dengan adanya integrasi, implementasi NIK sebagai NPWP ini pasti jadi tools atau senjata yang paling mujarab," ujar Bawono dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12).

Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Baca Juga: 52 Juta Rakyat Indonesia Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×