Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Sebelumnya, Bawono Kristiaji mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP merupakan suatu terobosan penting bagi sistem pajak Indonesia. Seperti yang diketahui, salah satu tantangan terbesar dari lemahnya tax ratio di Indonesia terletak pada banyaknya aktivitas ekonomi yang berada di luar radar otoritas pajak atau sering disebut shadow economy.
Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Strategi untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak di Tahun Depan
"Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, seluruh aktivitas ekonomi akan lebih mudah dipetakan. Dengan begitu, akan terjadi perluasan basis pajak," ujar Bawono kepada Kontan.co.id , Kamis (20/10).
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan. Pasalnya, dalam sistem self assessment yang dianut oleh Indonesia, otoritas pajak berperan sebagai pihak yang menguji kepatuhan wajib pajak. Tanpa adanya informasi yang valid dan andal, pengujian akan sulit dilakukan.
Bawono juga mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP juga akan membuat kemudahan bagi wajib pajak dalam pengurusan soal pajak, khususnya dari sisi registrasi.
Segala data yang terintegrasi juga akan membuka peluang penyederhanaan administrasi pajak yang kian meningkat, misalnya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kian sederhana, mekanisme prepopulated tax system , dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News