Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Tujuannya, agar Wajib Pajak baik alumni tax amnesty maupun wajib pajak baru melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya lebih dini. Pemerintah menawarkan tarif PPS sebesar 6%-18%.
Jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh OP dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35% sebagaimana UU HPP.
Baca Juga: Sudah tahu NPWP bisa dihapus? Ini ketentuan dan caranya
Kebijakan PPS ada dua; pertama berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan; kedua hanya berlaku bagi WP OP saja. "Tinggal pilih," jelas Suryadi.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eka Sila Kunsa Jaya menambahkan, wajib pajak yang ingin ikut PPS harus menyelesaikan segala persoalan pajak sebelumnya.
Misalnya saat ini tengah diperiksa dan terkena denda, maka denda pajak itu harus dibayar terlebih dahulu. Setelah semua beres, barulah WP tersebut bisa ikut PPS.
Selanjutnya: Karyawan berpenghasilan mulai Rp 20,8 juta kemungkinan kena pajak atas fasilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News