kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Integrasi NIK dan NPWP buka peluang bagi pajak intip harta tersembunyi wajib pajak


Rabu, 24 November 2021 / 09:25 WIB
Integrasi NIK dan NPWP buka peluang bagi pajak intip harta tersembunyi wajib pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Integrasi NIK dan NPWP buka peluang bagi pajak intip harta tersembunyi wajib pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berdampak besar bagi penerimaan pajak.

Sebab dengan integrasi data ini, maka ke depan tidak ada lagi upaya menutupi harta kekayaan wajib pajak.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, integrasi data NIK dan NPWP ini akan memudahkan pegawai pajak mendeteksi penghasilan tersembunyi wajib pajak.

"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," katanya dalam acara Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca-UU HPP, Selasa (23/11).

Baca Juga: Tax amnesty jilid II akan digelar pada awal 2022, ini seruan Ditjen Pajak

Suryadi yang juga ikut terlibat dalam pembahasan aturan dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu memperkirakan Ditjen Pajak akan menerapkan integrasi NIK dengan NPWP tersebut pada tahun 2023.

Pada saat itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoperasikan sistem baru sehingga bisa terintegrasi dengan NIK. Dengan sistem tersebut, identitas harta benda atau penghasilan yang tersembunyi mudah terdeteksi.

"Jadi wajib pajak tidak bisa lari kemana-mana," sebutnya.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, saat ini Ditjen Pajak masih membahas peraturan mengenai integrasi NIK dan NPW.

Proses integrasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, selaku pemegang kewenangan NIK.

Mulai tahun depan

Untuk menghindari hal-hal yang melanggar kepatuhan pajak, Suryadi menyarankan agar para wajib pajak khususnya bos besar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak versi baru. PPS ini akan diselenggarakan pemerintah mulai 1 Januari 2022 sampai 1 Juni 2022.

Baca Juga: Ada integrasi NIK-NPWP, pengeluaran orang-orang kaya kian mudah ditelisik

Tujuannya, agar Wajib Pajak baik alumni tax amnesty maupun wajib pajak baru melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya lebih dini. Pemerintah menawarkan tarif PPS sebesar 6%-18%.

Jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh OP dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35% sebagaimana UU HPP.

Baca Juga: Sudah tahu NPWP bisa dihapus? Ini ketentuan dan caranya

Kebijakan PPS ada dua; pertama berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan; kedua hanya berlaku bagi WP OP saja. "Tinggal pilih," jelas Suryadi.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eka Sila Kunsa Jaya menambahkan, wajib pajak yang ingin ikut PPS harus menyelesaikan segala persoalan pajak sebelumnya.

Misalnya saat ini tengah diperiksa dan terkena denda, maka denda pajak itu harus dibayar terlebih dahulu. Setelah semua beres, barulah WP tersebut bisa ikut PPS.

Selanjutnya: Karyawan berpenghasilan mulai Rp 20,8 juta kemungkinan kena pajak atas fasilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×